Mario Dandy Bisa Dipenjara Lebih Lama 8 Bulan jika Tak Bisa Bayar Restitusi

Ari Sandita Murti
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dikenakan kurungan 8 bulan lebih lama jika tak mampu membayar restitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana, Dr Jamin Ginting menyebut terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dikenakan kurungan 8 bulan lebih lama jika tak mampu membayar restitusi. Kemungkinan itu muncul karena ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo tak bersedia membayarkan restitusi.

Awalnya, Jamin mengatakan persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil melalui dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.

"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan atau diwariskan. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya.

"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, di mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggung jawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihkan pada orang tuanya," tuturnya.

Dia menerangkan saat pelaku tak bisa memenuhi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 tahun 2022 pasal 30 ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam pasal 30 ayat 6.

"Paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan kalau kita lihat Pasal 30 ayat 6. Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada. Nanti bisa dicek TPPO di Pasal 28-31 itu paling lama kalau dia gak bisa bayar itu paling lama 1 tahun," tuturnya.

Dia memaparkan, ada penelitian dari keputusan di pengadilan-pengadilan tentang restitusi, seperti Putusan Nomor 246 tahun 2015 di PN Bekasi dengan restitusi Rp3 juta yang kurungannya 1 bulan. Lalu, Putusan Nomor 55 tahun 2014 PN Jaktim dengan restitusi Rp120 juta subsider 3 bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
4 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
5 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
5 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal