Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Ari Sandita Murti
Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara kasus penganiayaan David. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut. "Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

11 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal