Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Ari Sandita Murti
Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara kasus penganiayaan David. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut. "Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
17 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
31 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Seleb
1 bulan lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal