Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Ari Sandita Murti
Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara kasus penganiayaan David. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy resmi mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David. Upaya hukum serupa juga diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, kubu Mario menyerahkan berkas banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/2023). Pada hari yang sama, JPU juga menyerahkan memori banding.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.

Dia menambahkan, penanganan proses hukum banding akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PN Jakarta Selatan segera menyiapkan berkas banding agar bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
19 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
19 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal