Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Lebaran, Ini Kata Polda Metro Jaya

rizky syahrial
Layanan perpanjangan SIM (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hampir semua pelayanan publik pada masa libur lebaran ini ditutup. Tidak terkecuali pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya tidak melayani perpanjangan pada tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2022 ini.

Namun, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur lebaran, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku tersebut.

Masyarakat yang tanggal kedaluwarsa SIM-nya jatuh pada 29 April hingga 8 Mei, bisa memperpanjang pada 9 Mei 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

2 bulan lalu

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru

4 bulan lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

5 bulan lalu

Pelindo Catat 3 Pelabuhan Terpadat selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal