Pengendara diharap dapat mengurus perpanjangan SIM-nya tepat waktu, agar tidak harus menerbitkan SIM baru.
"Apabila tidak melakukan tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," ujar akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (4/5/2022).