JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sudah diterima Heru.
"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi kepada awak media di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Heru mengaku belum membaca secara saksama SK perpanjangan masa jabatannya. Menurut dia, biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun.
"Biasanya kan setahun," kata Heru.
Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian meminta dirinya untuk bekerja dengan baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.
"Pesannya kerja dengan baik," kata Heru.