Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Carlos Roy Fajarta
Masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang setahun. (Foto: MPI)

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

a. Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. Memasuki batas usia pensiun
d. Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. Mengundurkan diri
f. Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. Meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Buletin
10 bulan lalu

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Megapolitan
10 bulan lalu

Pj Gubernur DKI Evaluasi Aplikasi Koin Jagat: Kalau Banyak Negatif Bisa Di-takedown

Megapolitan
10 bulan lalu

Anak Jerapah Lahir di Ragunan Diberi Nama Rajaka, Apa Maknanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal