Dia tidak menjelaskan detail, sanksi apa yang akan diberikan kepada masayarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Perlombaan yang dilaksanakan secara daring, kata dia tidak dikenakan sanksi.
"Kecuali dilakukan secara online atau daring itu dipahami dimengerti dan diperbolehkan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB.
Imbauan ini, demi menjaga kekhidmatan dan menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi. "Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," kata Pratikno dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).