Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025

Riyan Rizki Roshali
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari ke depan. (Foto: Ravie Wardani)

Nikita dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Reza selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Laporan bermula dari perselisihan antara kedua pihak. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, Reza berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. 

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap masing-masing sebesar Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

1 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

2 hari lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

2 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal