Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari hingga 22 Mei 2025

Riyan Rizki Roshali
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari ke depan. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani selama 40 hari ke depan. Nikita bakal mendekam di tahanan hingga 22 Mei 2025 mendatang.

“Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dia mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

"Saat ini terus penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya ya," tutur Ade Ary.

Diketahui, polisi telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM pada Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga memeras bos skincare, Reza Gladys senilai Rp4 miliar.

Nikita dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Relawan Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Solo

Megapolitan
1 jam lalu

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di TPU Bekasi Berjumlah 2 Orang

Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Pluit Jakut, Tangkap WN China

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Pria di TPU Bekasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal