Masa Tahanan AG Pacar Mario Dandy Diperpanjang

Riyan Rizki Roshali
Polisi perpanjang masa tahanan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa tahanan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Perpanjangan masa tahanan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan masa tahanan AG diperpanjang delapan hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Selain AG, Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya betul (diperpanjang),” ujar dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak Senin (22/2/2023). Penahanan dilakukan langsung usai Mario ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk Shane Lukas, ditahan sejak Jumat (24/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
17 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Seleb
23 jam lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
2 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal