Masa Tahanan AG Pacar Mario Dandy Diperpanjang

Riyan Rizki Roshali
Polisi perpanjang masa tahanan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa tahanan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17). Perpanjangan masa tahanan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan masa tahanan AG diperpanjang delapan hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Selain AG, Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya betul (diperpanjang),” ujar dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak Senin (22/2/2023). Penahanan dilakukan langsung usai Mario ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk Shane Lukas, ditahan sejak Jumat (24/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Pastikan Penutupan Jalan untuk Presiden Jerman Hanya Situasional

57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal