"Semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," ujar Gani.
Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk memang tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.