Masih Larang Bus Beroperasi, Terminal Kalideres Tunggu Aturan Kemenhub

Antara
Ilustrasi (Foto: Antara)

Inti penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

5 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

1 bulan lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal