Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas salat sendiri serta menjadi jarak. Bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dimutakhirkan pada Selasa (2/6/2020), kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 609 orang sehingga total menjadi 27.549. Penyebaran virus ini terjadi di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan PSBB yang berakhir pada 4 Juni menjadi fase menentukan. Jika masyarakat tak disiplin menjalankan protokol kesehatan, ada potensi PSBB diperpanjang.