Masyarakat Keluhkan Sulit Akses Website Pembuatan STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat mengeluhkan kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran STRP). (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini diterapkan oleh Pemprov DKI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Masyarakat kemudian menyerbu laman https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar permohonan STRP. Masyarakat mengeluhkan, laman tersebut tidak bisa diakses.

"Sudah mencoba registrasi di Jakevo untuk dapat STRP, tapi enggak bisa. Saya coba masuk sampai tiga kali, tetap enggak bisa," ujar Mala, salah satu karyawan swasta di Jakarta Utara, Senin, (5/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
3 hari lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
3 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal