Menakar Peluang Habib Rizieq di Sidang Praperadilan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada 4 Januari 2021. (Foto: SINDOnews)

Sebaliknya, Suparji memandang pihak termohon dalam hal ini kepolisian juga memiliki modal yang kuat di depan majelis hakim atas penetapan tersangka habib Rizieq.

"Jadi di sini nanti apakah sah atau tidak, karena pemeriksaan atau pemberitahuan tersangka itu tidak diawali dengan pemeriksaan calon tersangka, tapi alasannya karena yang bersangkutan tidak datang sampai dua kali," tutur dia.

Menurut dia, hakimlah yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum atau tidak. Dia tak ingin secara prematur mendahului putusan hakim.

"Maka lebih baik ditunggu putusan praperadilan nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno, Kamis (17/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa

11 jam lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

12 jam lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

13 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal