JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku tersangka kasus kerumunan Petamburan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.
Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Katanya, dalam sidang tersebut akan diuji penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.
Ukuran untuk menguji ini yaitu apakah sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyebut penetapan tersangka haruscukup alat bukti yaitu minimal dua, ada SPDP hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.
"Nah ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam.
Mengingat, kata dia, imam besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim.
"Itu mungkin peluangnya yang akan jadi modal dalam proses praperadilan nanti oleh pemohon," ujarnya.