"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanhan yang dijalani para terdakwa dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan," ujar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menghukum Hanif Alatas dua tahun penjara.