Menikah di KUA, Warga Jakarta Akan Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Ari Sandita Murti
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin. Dokumen tersebut diberikan setelah menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022 di seluruh wilayah kota administrasi.

"Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta," ujar Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Film
6 bulan lalu

Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah

Nasional
11 bulan lalu

Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Megapolitan
1 tahun lalu

Pemkab Bogor Minta KUA Tahan Izin Nikah Anak di Bawah Umur, Kenapa?

Seleb
1 tahun lalu

Fakta Baru, Nikita Mirzani Tak Pernah Coret Lolly dari Kartu Keluarga

Film
1 tahun lalu

Simak Cerita Awal Mula Tora Sudiro Hijrah, Ditawari sang Produser Langsung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal