Dia menjelaskan, MoU antara Disdukcapil DKI dengan Kementerian Agama (Kemenag) DKI tersebut sejatinya telah diterapkan di wilayah Jakarta Selatan.
Menurutnya, pasangan pengantin setelah menikah tidak perlu repot-repot mengurusi dokumen kependudukan keluarga baru setelah menikah.
"Pada tanggal 3 Januari 2022 nanti penandatanganan akan dilakukan Dukcapil dan Kemenag DKI," katanya.