JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam praktik rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mirisnya, dua pelaku utama SM (51) dan NA (33) residivis dalam kasus yang sama.
"Kedua orang ini adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus serupa. NA baru saja keluar pada bulan Juni 2022, sementara SM baru keluar pada tanggal 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).
Komarudin menjelaskan setelah keluar dari penjara, NA dan SM membuka praktik baru berdasarkan pengalaman mereka sebagai karyawan klinik aborsi. Keduanya juga diketahui tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.
"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya beroperasi di Jakarta Timur, dan NA juga terkait dengan jaringan di Cikini," tuturnya.
Dalam praktik baru ini, NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi, sementara SM bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.