Menurut dia, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban meninggal dunia usai sempat dirawat.
“Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB,” ucapnya.
Atas perbuatannya, S ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.