MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra

riana rizkia
MNC Bank meminta PN Jakbar segera menetapkan jadwal pengosongan bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. (Foto: Riana Rizkia)

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," katanya. 

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya. 

Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. 

"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Manjakan Nasabah, MNC Bank Hadirkan Promo Spesial Kartu Kredit di White Rock Beach Club Bali

8 hari lalu

Wujudkan Senyum Terbaikmu, MNC Bank Hadirkan Harga Spesial Perawatan Gigi dan Cicilan 0% hingga 6 Bulan

10 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

12 hari lalu

Danantara bakal Gandeng Swasta Kelola Aset BUMN Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal