MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra

riana rizkia
MNC Bank meminta PN Jakbar segera menetapkan jadwal pengosongan bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. (Foto: Riana Rizkia)

"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," katanya. 

"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya. 

Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. 

"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
11 hari lalu

BRI Raup Laba Bersih Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Kredit Naik 12,3 Persen

Bisnis
13 hari lalu

Nabung Digital di Ramadan 2026 Banyak Untungnya! Hemat Biaya hingga Bonus Maksimal

Nasional
13 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal