Adapun, polisi akan menjerat sosok tersangka dengan Pasal 360 KUHP. Pasal itu berkaitan dengan kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang lain luka berat.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan rekaman CCTV yang diterima iNews pada, Kamis (11/12/2025), terlihat awalnya puluhan siswa tengah duduk di lapangan sekolah. Dalam rekaman CCTV itu para siswa berada di lapangan pada pukul 07.39 WIB.
Dalam rekaman itu, terlihat ada satu guru yang tengah berdiri di belakang para siswa tersebut. Tidak lama berselang, terlihat mobil yang diduga milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerobos gerbang sekolah.
Kemudian, terlihat dalam video itu mobil tersebut melaju dan menabrak guru dan para siswa yang tengah duduk. Usai kejadian itu, kepanikan pun terlihat. Para siswa kemudian berlarian untuk menyelamatkan diri.