Dalam menjalankan modus muncikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.
Lowongan pekerjaan itu dibuka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
Para perempuan yang sudah telanjur terpaksa dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang.
"Para PSK juga tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.