Modus Muncikari di Tambora Jadikan Puluhan Perempuan PSK, Buka Lowongan sebagai ART 

Dimas Choirul
Empat orang tersangka kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat. (Foto Polsek Tambora).

Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola, dan Rp40.000 untuk PSK.

"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ungkap Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Megapolitan
16 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Seleb
26 hari lalu

Eks ART Ungkap Sumber Suara Aneh di Lantai 3 Rumah Inara Rusli

Seleb
26 hari lalu

Dicecar 26 Pertanyaan, Eks ART Inara Rusli Bantah Sebar Rekaman CCTV ke Virgoun

Megapolitan
28 hari lalu

Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal