Modus Parkir Liar, 4 Preman Berkedok Ormas di Jakpus Palak Pengendara Rp20.000

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pemalakan (dok. ilustrasi)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Jakarta, termasuk yang berlindung di balik ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ujar Susatyo.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga memastikan polisi menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.

"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
2 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
3 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
3 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
3 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal