Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina

Riyan Rizki Roshali
Adik tega membunuh kakak di Pamulang, Tangsel karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
5 jam lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
5 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Nasional
5 jam lalu

DPR bakal Undang Nabilah O'Brien, Gali Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka

Seleb
6 jam lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal