"Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," kata Susatyo.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sarung bantal dan jaket yang dikenakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi. HP korban diambil oleh tersangka," tutur Susatyo.
Sebelumnya mayat perempuan berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar indekos di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu 1 Mei 2022. Mayat korban ditemukan sekira pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar dan setengah telanjang.