Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM

Abdullah M Surjaya
Petugas kepolisian meminta mobil pemudik memutar balik. (Foto: Antara)

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Nasional
8 hari lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Nasional
9 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Gerebek Pabrik Sabun Deterjen Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal