BOGOR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor memastikan ajaran yang dianut pasangan lansia Warsah dan Rosid adalah sesat. Ajaran pasangan yang mengaku Ratu Adil dan Imam Mahdi itu masuk kriteria sesat.
"Itu sudah masuk dalam kriteria ajaran sesat," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Muhammad Agus Mulyana, Rabu (7/12/2022).
Agus menerangkan ajaran keduanya sesat karena memiliki perbedaan dengan agama Islam, mulai dari syahadat, ajaran Alquran, salat dan lainnya.
"Penyimpangannya itu pertama mengaku Ratu Adil dan Imam Mahdi. Syahadat yang dipakai berbeda, sudah keluar daripada syahadat Islam. Salatnya hanya 2 kali, jam 5 pagi dan 5 sore," ujarnya.
Sejauh ini belum ditemukan indikasi mereka mengajak atau merekrut orang lain ke ajaran tersebut.