MUI Tangerang Bolehkan Saf Salat Tarawih Rapat Lagi

Isty Maulidya
Salat tarawaih saat Ramadan. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan tarawih berjamaah. Salah satunya pelaksanaan salat tarawih saat ini kembali ke aturan lama yaitu merapatkan saf atau barisan.

Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.

Tak hanya menghilangkan aturan jaga jarak saat salat tarawih, MUI Kota Tangerang juga tidak membatasi kapasitas jamaah di dalam masjid atau Musala.

"Berdasarkan rapat kemarin, Salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan. Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," ujarnya pada Jumat (1/4/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Megapolitan
2 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal