MUI Tangerang Bolehkan Saf Salat Tarawih Rapat Lagi

Isty Maulidya
Salat tarawaih saat Ramadan. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan tarawih berjamaah. Salah satunya pelaksanaan salat tarawih saat ini kembali ke aturan lama yaitu merapatkan saf atau barisan.

Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.

Tak hanya menghilangkan aturan jaga jarak saat salat tarawih, MUI Kota Tangerang juga tidak membatasi kapasitas jamaah di dalam masjid atau Musala.

"Berdasarkan rapat kemarin, Salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan. Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," ujarnya pada Jumat (1/4/2022).

Meski demikian, pengurus masjid masih tetap memiliki untuk terap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat salat tarawih. Hal ini bisa dilakukan apabila pengurus masjid atau warga di sekitar masjid menghendaki jaga jarak saat salat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nyamar Jadi Petugas Provider, Maling Tower BTS di Tangerang Ditangkap

2 hari lalu

Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman

7 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

18 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal