JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) tidak akan melayani pembelian tiket harian berjaminan (THB) di Stasiun Bogor, Stasiun Cilebut dan Stasiun Cikarang. Pemberlakuan aturan itu akan dimulai pada 3 Agustus mendatang.
VP Corporate PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020), menjelaskan pengguna KRL yang naik atau turun di tiga stasiun di atas hanya bisa menggunakan Kartu Multi Trip (KMT), kartu elektronik bank atau QR Code melalui aplikasi LinkAja sebagai alat pembayaran.
"Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, maka pemberlakuan stasiun khusus KMT di tiga stasiun tersebut mulai 3 Agustus 2020 akan berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat," kata Anne.
Anne mengatakan pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money) untuk naik KRL berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan di akhir pekan, loket stasiun kembali membuka layanan THB di tiga stasiun tersebut.
"PT KCI berharap para pengguna KRL yang masih menggunakan THB dapat menyesuaikan dengan kebijakan baru ini," lanjutnya.
Sebelum berlaku pada 3 Agustus mendatang, uji coba penerapan stasiun khusus KMT di tiga stasiun diatas telah dilakukan sejak 13 Juli lalu. Pemberlakuan layanan khusus KMT di Stasiun Bogor, Stasiun Cilebut dan Stasiun Cikarang berlaku tiap Senin.
"Adapun penerapan stasiun khusus KMT bertujuan untuk mengurai antrean pembelian dan isi ulang THB, sekaligus meminimalisir risiko penularan Covid-19 ketika transaksi," ucapnya.