DEPOK, iNews.id - Sekolah di Depok akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen mulai Senin (7/2/2022). Penerapan PTM terbatas ini berlaku untuk semua jenjang sekolah.
Orang tua atau wali siswa diberikan pilihan apakah anaknya mengikuti PTM di sekolah atau pembelajaran jarak jauh (dari rumah).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan diskresi keputusan bersama empat menteri.
"Mohon menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan. Untuk PPKM level 2 (Depok) pembelajaran PTM dapat dilaksanakan 50 persen dari kapasitas ruang kelas," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, Jumat (4/2/2022).
Wijayanto menambahkan, pemberlakuan PTM terbatas ini akan terus dilaksanakan sambil menunggu keputusan dari wali kota.
"Ketentuan lainnya tetap mengacu pada SKB 4 menteri," katanya.
Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menyetujui PTM terbatas 50 persen bagi daerah PPKM level 2. Sekolah di banyak daerah sebelumnya melaksanakan PTM secara 100 persen.