Tingginya pengangguran salah satunya disebabkan karena berbagai faktor. Pertama, berbagai balai latihan kerja yang dibangun tidak mampu mencetak tenaga kerja yang sepenuhnya dibutuhkan oleh industri.
Selain itu, tingginya pengangguran di Bekasi ini dibarengi dengan migrasi penduduk dari luar wilayah yang tidak terkendali. Banyak warga luar daerah yang bekerja di ribuan pabrik di Bekasi.
Tidak berselang lama, pekerja itu akhirnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi. Ditambah dampak pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan kembang kempis.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui pengangguran menjadi persoalan serius di wilayanya. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengumpulkan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan dalam pembahasan pengangguran ini. Dani bakal menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi no 09 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
”Hari ini (Jumat) saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya,” ucap dia.