JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah nama jalan hingga gedung di Jakarta. Penamaan yang digunakan menggunakan nama tokoh Betawi.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana penamaan itu dilakukan sebagai bentuk pengabadian tokoh Betawi dan Jakarta. Selain itu, untuk mempertimbangkan nilai sejarah dan ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis atas nama jalan eksisting yang akan digantikan.
"Setelah melalui proses pengkajian dari aspek sejarah, selanjutnya dilaksanakan komunikasi dan pembahasan lebih detail dengan para sejarawan, Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi, serta tokoh-tokoh Betawi," ujar Iwan dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, daftar usulan nama jalan yang telah dibahas bersama pihak-pihak terkait diproses dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Usulan nama-nama jalan yang sudah disosialisasikan dan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.