Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli. Natalia merupakan pelaku penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam memberikan putusan terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

1 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

1 hari lalu

Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas

2 hari lalu

Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal