Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli. Natalia merupakan pelaku penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam memberikan putusan terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. 

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

3 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

3 hari lalu

Viral Jhon LBF Lunasi Utang Rp3,5 Miliar Ruben Onsu, Alasannya Mengharukan!

3 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal