Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)

Untuk informasi tambahan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara dan mengenal kuasa hukum Indosurya, yaitu Juniver Girsang. 

Ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguangkan 40 persen uang korban dalam bentuk tunai dan 60 persen sisanya sebagai aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

3 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

3 hari lalu

Viral Jhon LBF Lunasi Utang Rp3,5 Miliar Ruben Onsu, Alasannya Mengharukan!

3 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal