Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Siang ini terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Dimas Choirul
Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya (foto: MPI/Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (20/6/2023) siang ini. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekira pukul 14.00 WIB. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Natalia diyakini bersalah melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Jaksa Baroto di PN Jakbar, Selasa (6/6/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Seleb
8 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Mendadak Ngamuk di Medsos, Ini Penyebabnya!

Megapolitan
8 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Megapolitan
15 hari lalu

Ngaku Staf DPR, Pria di Jakpus Tipu Korban Rp750 Juta dengan Modus Rekrutmen Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal