Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup TPU bagi peziarah. Penutupan TPU untuk peziarah ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.
Seruan Gubernur Anies yang diterbitkan beberapa hari lalu ini menjelaskan penutupan aktivitas ziarah dimulai sejak 12 hingga 16 Mei 2021.