JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat melaksanakan ziarah kubur 12-16 Mei 2021 berkaitan dengan Idulfitri. Meski demikian masih ada sejumlah warga yang nekat melaksanakan ziarah kubur.
Seperti yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Utan Jati, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 35 peziarah dibubarkan paksa oleh petugas.
"Penghalauan dilakukan karena sudah ada pengumuman bahwa TPU ditutup," ujar Plt Kepala Satpol PP Kalideres Ivan Sigiro di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Ivan mengatakan, puluhan orang itu dihalau paksa untuk membubarkan diri. Adapun tujuan pelarangan ziarah untuk menghindari adanya kerumunan.
"Puluhan orang itu kami beri tahu bahwa ada pelarangan oleh Pemprov," tuturnya.