Ngeri, Pencuri Motor Bawa Senpi Berkeliaran di Ciputat Tangsel

hambali
Senpi disita dari pencuri motor di Ciputat (Foto: Ist)

"Menurut keterangan saksi dan pelaku masih ada 1 pelaku lain berinisial RA sedang dalam pencarian (DPO)," katanya.

Pelaku HA dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan juga memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Aancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

10 hari lalu

Polisi Pastikan Wamenpar Tak di Lokasi Festival Lembah Baliem saat Penembakan

10 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

10 hari lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem Papua Pegunungan, 2 Orang Luka-Luka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal