Di samping itu, polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.
"Kami belum tahu karena menunggu penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Setelah itu kami naikkan ke penyidikan baru kami jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kami percepat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun delapan bulan.