JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan mengusut dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus itu.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan dirinya mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus ini. Kasus dugaan pemukulan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Setiabudi lantaran lokasinya berada di kawasan Setiabudi.
"Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kami melimpahkan kasusnya. Tak ada (alasan khusus), itu hal yang biasa," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor. Adapun dalam kasus tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan KPK dalam proses pemeriksaanya, khususnya pemeriksaan pada terlapor yang berstatus sebagai tahanan KPK.
"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi dan saksi yang sudah kami periksa dua orang, lalu ada saksi korban," katanya.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjadi tahanan KPK setelah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.