Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Dituntut 10 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Sidang pembacaan tuntutan pembunuhan Babinsa di Tambora dengan terdakwa oknum anggota marinir TNI AL, RW di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - RW, oknum marinir TNI AL terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Serda ASP dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020).

Tuntutan hukum kepada terdakwa dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi. Selain itu, RW mendapat hukuman tambahan yakni pemberhentian dari dinas TNI AL.

"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," tutur Kapidpenum Puspen TNI Kolonel TNI Sus Aidil di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus ini RW didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum, dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno menjelaskan dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus. Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.

Aidil menjelaskan, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi dan permohanan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus saat HUT Marinir, Kadispenal: Tidak Luka Serius

Nasional
13 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Buletin
14 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Megapolitan
15 hari lalu

TNI AL Turun Tangan Bantu Selidiki Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal