Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Dituntut 10 Tahun Penjara

Riezky Maulana
Sidang pembacaan tuntutan pembunuhan Babinsa di Tambora dengan terdakwa oknum anggota marinir TNI AL, RW di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - RW, oknum marinir TNI AL terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Serda ASP dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020).

Tuntutan hukum kepada terdakwa dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi. Selain itu, RW mendapat hukuman tambahan yakni pemberhentian dari dinas TNI AL.

"Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," tutur Kapidpenum Puspen TNI Kolonel TNI Sus Aidil di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus ini RW didakwa dengan pasal berlapis. Dia didakwa pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum, dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno menjelaskan dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus. Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.

Aidil menjelaskan, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi dan permohanan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI AL usai Pecah Rekor Dunia di SEA Games 2025

Nasional
3 hari lalu

Percepat Pemulihan Bencana, KRI Banda Aceh Turunkan Alat Berat di Lhokseumawe

Megapolitan
6 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal