Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000, Modus Uang Pembinaan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

Korban hanya memberikan uang Rp100.000. Pelaku mengancam korban jika korban tak segera memberikan uang Rp200.000 sisanya, korban dilarang berjualan di wilayah tersebut. Tak lama, polisi berhasil menciduk AHZ.

"Saat itu korban sempat memvideokannya," ujar Dalby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata rutin meminta uang kepada para pedagang yang ada di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700.000 per pedagang. Kini, AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas di wilayah, khususnya di Tangerang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
30 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

1 bulan lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 bulan lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal