Korban hanya memberikan uang Rp100.000. Pelaku mengancam korban jika korban tak segera memberikan uang Rp200.000 sisanya, korban dilarang berjualan di wilayah tersebut. Tak lama, polisi berhasil menciduk AHZ.
"Saat itu korban sempat memvideokannya," ujar Dalby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata rutin meminta uang kepada para pedagang yang ada di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700.000 per pedagang. Kini, AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas di wilayah, khususnya di Tangerang," katanya.