Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000, Modus Uang Pembinaan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

Korban hanya memberikan uang Rp100.000. Pelaku mengancam korban jika korban tak segera memberikan uang Rp200.000 sisanya, korban dilarang berjualan di wilayah tersebut. Tak lama, polisi berhasil menciduk AHZ.

"Saat itu korban sempat memvideokannya," ujar Dalby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata rutin meminta uang kepada para pedagang yang ada di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700.000 per pedagang. Kini, AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas di wilayah, khususnya di Tangerang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Viral, Sopir dan Kenek Mobil Boks Dikeroyok Preman di Grogol Petamburan

Nasional
27 hari lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Seleb
2 bulan lalu

Viral Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Ternyata 2 Tukang Parkir Mabuk Minta Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal