Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000, Modus Uang Pembinaan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

Korban hanya memberikan uang Rp100.000. Pelaku mengancam korban jika korban tak segera memberikan uang Rp200.000 sisanya, korban dilarang berjualan di wilayah tersebut. Tak lama, polisi berhasil menciduk AHZ.

"Saat itu korban sempat memvideokannya," ujar Dalby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata rutin meminta uang kepada para pedagang yang ada di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700.000 per pedagang. Kini, AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas di wilayah, khususnya di Tangerang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK

Seleb
22 hari lalu

Dearly Djoshua Sebut Ari Lasso Bersikap seperti Preman, Ancam dan Intimidasi Perempuan

Megapolitan
1 bulan lalu

Garang saat Palak PKL, 2 Preman BKT Jaktim Tertunduk Lesu usai Ditangkap Polisi

Megapolitan
1 bulan lalu

2 Preman di BKT Jaktim Palak PKL Rp250.000, Modus Uang Kebersihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal