"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022, dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya," tutur Sarly.
Polisi akan terbuka dalam menangani pelaporan terhadap Bripka Hadi. Hal itu dilakukandemi menjaga nama baik Intitusi Polri di mata masyarakat luas.
"Kita harus terbuka, proses sesuai aturan. Sebagai efek jera untuk anggota lain agar tidak melakukan. Untuk jaga nama baik Polri," tuturnya.