Olah TKP Kematian Bripka Matheus, Selongsong Peluru Tidak Ditemukan

Iyung Rizky
Irfan Ma'ruf
Polisi menyisir lokasi Bripka Matheus ditemukan tewas tertembus peluru. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi Bripka Matheus De Haan meninggal di TPU Mutiara, Pancoranmas, Depok, Kamis (3/1/2018). Olah TKP dilakukan untuk mencari selongsongan peluru yang menembus kepala anggota Brimob yang diperbantukan di Satuan Tugas Antiteror Polda Metro Jaya itu.

“Jadi menyisir untuk mencari selongsong peluru di sana untuk hari ini kita lakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (3/1/2018).

Selain olah TKP, Argo menuturkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil labfor dan waktu dari keluarga Bripka Matheus untuk diminta keterangan. Penyidik juga telah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan Bripka Matheus meninggalkan rumah sendiri sebelum meninggal, serta chat WhatsApp ucapan permintaan maaf kepada rekannya.

“(Isi WA) Itu kan indikator ya. Sudah kita temukan di lapangan tentunya masih kita dalami semuanya,” ujar Argo.

Olah TKP dilakukan dengan menyisir seluruh sudut di lokasi Bripka Matheus meninggal. Petugas juga memotong rumput TPU serta menggelar reka ulang yang dilakukan pemeran pengganti.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
13 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
15 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
15 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal