Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI terkait Vaksin Crazy Rich Helena Lim 

Komaruddin Bagja
Sindonews
Ilustrasi vaksin. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait crazy rich Helena Lim yang dapat vaksin Covid-19. Selebgram tersebut hanya bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu Apotik di Jakarta.

“Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).

Teguh mengatakan pemanggilan Dinkes DKI bukan untuk mencari kesalahan, namun membutuhkan klarifikasi demi perbaikan kinerja. 

“Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan,” kata Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.

“Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan. Kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.

Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.

“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pasal 8 ayat (4),” ujar Teguh.

Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi penerima vaksin mulai dari menerima SMS dari ID Peduli Covid, dilanjutkan dengan melakukan regsitrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Megapolitan
2 bulan lalu

Dinkes DKI Catat Kasus ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta hingga Oktober 2025

Megapolitan
2 bulan lalu

Dinkes DKI Pastikan Kasus ISPA di Jakarta Terkendali, Puskesmas Siaga 24 Jam

Megapolitan
4 bulan lalu

Hore! 44 Puskesmas di Jakarta akan Punya Layanan Psikologi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal